ADVERTISEMENT

Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Rabu, 28 Desember 2022 23:26 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - bank bjb berkomitmen untuk terus memudahkan masyarakat memiliki rumah dengan harga terjangkau melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera Tahun 2023.

KPR Sejahtera FLPP merupakan program kredit pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan salah satunya melalui bank bjb.

Komitmen bank bjb terlihat dalam penandatanganan PKS KPR Sejahtera FLPP & Penyalur Tapera Tahun 2023, pada Rabu 28 Desember 2022 di Jakarta.

Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini mengatakan bank bjb telah menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sejak 2016 dengan pencapaian sebesar Rp3,2 triliun kepada 23.347 nasabah.

Adapun penyaluran KPR sejahtera FLPP selama 3 tahun terakhir yakni pada 2020 sebanyak 5.359 nasabah atau 101,59% dari target, pada 2021 sebanyak 5.829 nasabah atau 102,2% dari target, serta sebanyak 8.343 nasabah atau 100% dari target.

"Melalui penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023, bank bjb senantiasa mendukung pemerintah khususnya Kementerian PUPR untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah idaman dengan harga terjangkau," ujar Suartini.

b

Selain menyalurkan FLPP, bank bjb juga berpartisipasi dalam penyaluran Pembiayaan Perumahan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sejak tahun 2022. Pembiayaan Perumahan Tapera merupakan pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah bagi peserta Tapera.

Berdasarkan PP 25/2020, program Tapera ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berada dalam naungan pemerintah, maupun badan usaha swasta. Para pekerja yang berada dalam naungan pemerintah yang dimaksud, mencakup pegawai sipil negara (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kemudian, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Sementara, untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera ini dilakukan maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Artinya, pekerja swasta baru diwajibkan mengikuti program tabungan rumah ini pada 2027 mendatang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT