Ahli Pidana Nilai Bharada E Cuma Dijadikan Alat oleh Ferdy Sambo

Rabu 28 Des 2022, 13:30 WIB
Bharad E saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: tangkapan layar persidangan).

Bharad E saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: tangkapan layar persidangan).

Mereka semua didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wanto)

Berita Terkait

News Update