“Kalau itu disimpulkan tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan kalau itu diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan,” kata Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan. Hasilnya, suami istri itu dinyatakan berbohong dengan hasil minus.
Hasil pemeriksan itu disampaikan oleh Aji Febriyanto, anggota Polri bidang komputer forensik yang memiliki keahlian di bidang polygraph.
"Macem-macem. Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25," jawab Aji.
'Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong," sambung Aji.
Hanya saja, Putri menyebut dalam proses pemeriksaan itu ia mendapat tekanan. Sebab, ia dipaksa menjalaninya walau sebenarnya tak bersedia.