JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil menyebutkan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector tak dapat digunakan sebagai bukti petunjuk di tahap pembuktian bila dalam prosesnya melanggar aturan.
Pandangan itu disampaikan Elwi ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mempertanyakan mengenai hasil tes poligraph yang mesti sesuai aturan pada Perkapolri.
Salah satunya tentang dilakukan tanpa adanya prosedur.
Lantas, Elwi mengatakan, tes poligraf sebenarnya masih diperdebatkan.
Sebab, sebagian pihak menganggap hal itu tidak bisa dijadikan alat bukti maupun petunjuk.
“Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada peraturan yang harus diacu, ada SOP yang harus diacu seperti yang tadi saudara penasihat hukum menyebut ada Perkap Kapolri yang mengatur dengan cara bagaimana orang diperiksa,” ujar Elwi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (27/12/2022).
Lalu, bila hasil pemeriksaan yang didapat dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum, tentunya tak bisa diterima sebagai bukti.
“Kenapa demikian? Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, melawan hukum itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti perkara tersebut,” ungkapnya.
“Sehingga demikian kalau kita kaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya proses penemuan alat bukti itu tidak benar maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tidak benar,” sambung Elwi.
Tim penasihat hukum yang mendengar pendapat itu pun kembali mempertegas pandangan ahli. Terutama mengenai bisa tidaknya hasil tes polygraph dijadikan alat bukti.
Hingga kemudian, Elwi menyebut konsekuensi dari proses pemeriksaan yang tak sesuai aturan adalah hasilnya mesti dikesampingkan.