Sempat Ricuh, 13 Bangunan Tak Berizin di Bogor Dibongkar Paksa Satpol PP

Selasa 27 Des 2022, 20:30 WIB
Bangunan tak berizin di Bogor, dibongkar paksa. (ist)

Bangunan tak berizin di Bogor, dibongkar paksa. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar paksa 13 bangunan tak berizin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

KasieOps Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, petugas gabungan telah melakukan pengosongan bangunan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. 

"Dan kami pun melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Menurut Rhama, petugas membagi anggota menjadi 2 tim untuk melakukan pembongkaran di 3 titik yang berbeda.

Aksinya tersebut sempat diwarnai kericuhan.

"Melakukan Pembongkaran bangunan di 3 titik lokasi pembongkaran, bangunan villa Ibu Surjani Sukeni 1 bangunan, bangunan Green House Desa Sirnagalih dengan luas 1.5 Ha," terangnya.

Selain membongkar villa dan green house, petugas pun membongkar bangunan budidaya, sebanyak 11 bangunan tak berizin.

"Kegiatan berjalan dengan lancar namun terhambat dikarenakan hujan dengan intensitas sedang dan diwarnai kericuhan oleh pemilik bangunan green house," pungkasnya. (panca)

Berita Terkait
News Update