ADVERTISEMENT

Bahas Penyelesaian HAM Tahun 1965, Mahfud MD Bertemu Para Kiai dan Pengurus PBNU di Surabaya

Selasa, 27 Desember 2022 23:29 WIB

Share
Menko Mahfud MD dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur. (ist)
Menko Mahfud MD dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berkunjung ke Surabaya untuk bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono. 

"Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat," kata Menko Mahfud dalam Forum Audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya,  Selasa (27/12/202).

Mahfud menegaskan bahwa tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme. 

"Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali," tegas Mahfud di hadapan para kiai sepuh NU se Jawa Timur. 

Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non yudisial. 

“NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi,” ujar Kiai Yahya. 

Apa yang dilakukan pemerintah dengan Tim PPHAM ini, lanjut Staquf, perlu diapresiasi karena inisiatif ini dilakukan tidak karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak manapun.

"Maka apa yang disampaikan pak Mahfud tadi yakni keinginan untuk memberi korban siapapun  itu tanpa mempersoalkan apa yang pernah terjadi, itu merupakan stand point yang sangat bagus dan harus diapresiasi” tegas Kiai Yahya Staquf yang juga mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT