BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Juru parkir berinisial AM (37), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan paket sabu yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru.
"Telah disita 129 paket sabu siap edar yang kami duga akan disebar dalam menjelang perayaan Tahun Baru 2023," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Dari ratusan paket tersebut, total narkotika jenis sabu yang disita seberat 45,16 gram. Adapun modusnya yakni tersangka bertransaksi dengan sistem tempel.
"Modus operandi (transaksi) yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu dengan menyimpan narkotika di salah satu tempat, menginformasikan kepada si pembeli. Kemudian si pembeli mengambil di tempat tersebut begitu sebaliknya dengan uang untuk transaksinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Iman, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika.
Adapun ancaman hukuman untuk AM, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Hal ini kami lakukan dalam rangka operasi cipta kondisi untuk menjelang perayaan Tahun Baru 2023. Dari total barang bukti yang berhasil disita apabila kita konsepsikan dengan orang yang kita selamatkan itu kurang lebih sekitar 500 orang yang bisa mengunakan sabu sejumlah 129 paket tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham mengatakan bahwa paketan sabu yang dijual tersangka AM bervariasi.
Antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu paketan kecil sabu.
"Kurang lebih (paketan) 0,5 sampai 1 gram. Jadi beragam ukuran," ucap Ilham.