ADVERTISEMENT

Banyak yang Ajukan Cuti, Pejabat Pemprov Banten yang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Bakal Disanksi

Senin, 26 Desember 2022 14:17 WIB

Share
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: poskota/Bilal)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Banten tidak melarang ASN mengajukan cuti untuk liburan di tahun baru. Pemberian izin disesuaikan dengan format dan tingkat layanan di intansi.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sedang memformulasikan bidang yang dianggap krusial dalam memberikan layanan di liburan tahun baru. 

“Nanti sedang kita formulakan sesuai bidang tugas. Jadi tugas layanan akan hitung betul untuk mengkalkulasi diberi izin atau tidak. Semua patokannya volume tugas,” katanya, Senin (26/12/2022).

Pj Gubernur mengatakan bakal memberikan sanksi kepada pejabat Pemprov Banten yang menggunakan mobil dinas untuk liburan termasuk liburan tahun baru.

“Nanti kita lihat anunya karena ada keterkaitan dengan edaran pusat, nanti kita patuh pada arahan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana menambahkan, ada ASN yang sudah mengajukan cuti untuk liburan tahun baru. Jumlahnya cukup banyak yang mengajukan cuti, 5 persen sampai 10 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun khusus untuk eselon II, tidak diperkenankan mengajukan cuti lantaran wajib memantau kondusifitas layanan.

“Cuti ada, banyak nggak terbatas. Ada rumusnya, dari jumlah pegawai yang ada itu paling tiga, lima sampai 10 persen (per OPD). Eselon II mah siaga tetap di kantor, Nggak ada yang cuti eselon II,” tambah Pj Gubernur.

Bahkan bagi pejabat yang nekat menggunakan fasilitas Negara guna kepentingan pribadi saat libur tahun baru, bakal diberi sanksi tertulis hingga teguran.

“Kalau mobil jabatan sesuai Kemenpan tidak boleh digunakan kepentingan pribadi. Ada sanksi dari teguran sampai tertulis tergantung kadar pelanggaran. Mobil digunakan kedinasan boleh 24 jam, tapi untuk kepentingan pribadi nggak boleh,” tegas Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT