Ahli Filsafat Moral: Bharada E Tembak Brigadir J Lantaran Tak Kuasa Menolak Perintah

Senin 26 Des 2022, 16:44 WIB
Bharada E menjalankan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Foto: Ahmad Trihawaari)

Bharada E menjalankan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Foto: Ahmad Trihawaari)

Namun, sebelum menembak, ia sempat berdoa terlebih dulu. Alasannya, Bharada E ragu dengan perintah yang diberikan kepadanya.

Adapun, di kasus ini juga ada empat terdakwa lainnya. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Mereka semua didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Berita Terkait

News Update