Jelang Nataru, BNN Kota Tangerang Gagalkan Peredaran Ganja Asal Medan

Jumat 23 Des 2022, 17:51 WIB
Pemusnahan 8 kilogram ganjaran kering siap edar.(Foto: M.Iqbal)

Pemusnahan 8 kilogram ganjaran kering siap edar.(Foto: M.Iqbal)

"Dari hasil itu kita amankan lima paket seberat 8.032,4 gram ganja dari tangan pelaku beserta barang bukti lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi atas terungkap jaringan narkoba di Kota Tangerang. 

Sebab, seluruh stackholder sepakat memperangi terhadap barang haram itu.

"Bukan hanya penyebab, namun berpengaruh kepada mental dan kejiwaan. Kita semua berharap tidak hanya seremonial mari kita membangun kesadaran kepada seluruh masyarakat bahaya narkoba.

Berita Terkait

News Update