Penundaan pembentukan pokja ini pun dianggap telah menghambat aktivitas pedagang dan penghuni karena tidak adanya kepengurusan yang jelas dan sah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait pembatalan pembentukan pokja tersebut. (Aldi)