Diduga Ada Intervensi Eks TGUPP Era Gubernur Anies, Dinas PRKP Tunda Pembentukan Pokja PPRS

Jumat 23 Des 2022, 10:43 WIB
Mantan Gubernur Anies Baswedan . (Foto: Aldi/Poskota)

Mantan Gubernur Anies Baswedan . (Foto: Aldi/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta dikabarkan menunda kembali pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menuju Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Thamrin City.

Diduga pembentukan pokja tersebut diintervensi oleh eks Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Gubernur Anies Baswedan. 

Padahal, pembentukan calon pokja sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI no. 70 tahun 2021 tentang Penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

"Iya saya mendengar seperti itu ada tekanan dari tim mantan Gubernur ke Pak Kadis Perumahan," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Sejumlah calon anggota pokja tersebut, kata sumber, sebelumnya sudah melalui verifikasi yang dilakukan oleh Dinas PRKP dan sudah diagendakan untuk dibentuk pada Kamis (22/12) kemarin. Namun, pembentukan kembali ditunda lantaran ada masukan dari pihak lain.

"Seharusnya hari Kamis anggota pokja yang sudah terverifikasi bisa melaksanakan pembentukan sesuai undangan Dinas Perumahan, tapi katanya Pak Kadis ada masukan dari orang lain lalu meminta ditunda lagi," katanya.

Dari informasi dihimpun, beberapa waktu lalu Dinas PRKP DKI telah menerbitkan pengumuman pendaftaran calon anggota pokja dan telah diseleksi secara fair serta akan dibentuk setelah 14 hari diumumkan.

Jumlah pendaftar mencapai 20 orang lebih kemudian diverifikasi oleh Dinas PRKP sehingga mengerucut pada 11 nama yang sedianya dibentuk setelah 14 hari diumumkan.

Untuk diketahui, Pergub 70/2021 tesebut dinilai banyak kalangan dapat menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

Proses pembentukan pokja dan kemudian Panitia Musyawarah (Panmus) yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru juga diyakini menjadi langkah dalam memberikan solusi terbaik.

Dugaan Intervensi oleh beberapa eks TGUPP itu pun dianggap sebagai upaya mempertahankan status quo yang masih belum rela bahwa kekuasaan mereka selama lima tahun itu sudah berakhir.

Berita Terkait
News Update