Pengadilan juga mengatakan selama penyelidikan pelapor mengoreksi keterangan saksinya berkali-kali dan menuntut berbagai kompensasi yang membuat pengadilan sulit menyimpulkan bahwa pelapor diancam oleh Yang Hyun Suk.
"Sepanjang penyelidikan, pelapor mengoreksi keterangan saksinya berkali-kali. Selain itu, setelah memenuhi bagiannya dengan mengingat kembali pernyataannya di depan polisi, pelapor menuntut berbagai bentuk kompensasi, termasuk pembayaran sebesar 500 miliar KRW (Rp605 miliar). Jadi, sulit untuk menyimpulkan bahwa pelapor diancam sampai-sampai kebebasan berbicara atau pengambilan keputusannya dikompromikan."
"Meskipun demikian, terdakwa Yang Hyun Suk menggunakan langkah-langkah tertentu dan meyakinkan pelapor untuk menarik kembali komentarnya tentang afiliasi B.I dengan perdagangan obat-obatan terlarang. Tindakan tersebut dapat dilihat sebagai pelanggaran pidana," sambungnya.