Perlambat Pembangunan, Masyarakat Minta Perampingan SOTK Dihentikan

Kamis 22 Des 2022, 10:49 WIB
Koordinator KMSB, Uday Suhada. (foto: poskota/bilal)

Koordinator KMSB, Uday Suhada. (foto: poskota/bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) meminta Pemprov Banten menghentikan kebijakan perampingan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Alasannya, kebijakan itu dapat memperlambat realisasi pembangunan di Provinsi Banten. Mengingat, harus ada penyesuaian nomenklatur lantaran APBD 2023 sudah disahkan.

Koordinator KMSB, Uday Suhada mengatakan, perombakan SOTK tidak ada dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

"Kebetulan pj gubernur dimulai Mei 2022 untuk bertanggungjawab RPD yang sudah di drop Kemendagri. Jadi patokan dasar RPD transisi itu yang tidak bisa diutak-atik," katanya, Kamis 22 Desember 2022.

Setelah memperhatikan kebijakan Pj Gubernur, kata Uday, perampingan SOTK berpotensi menimbulkan realisasi belanja daerah terhambat. Ditambah, usulan perampingan SOTK saat ini sedang berlangsung di DPRD.

"Bayangkan APBD 2023 sudah diketok, prangkat sudah disiapkan untuk dilaksanakan 2023, manakala ada perampingan itu tidak memakan waktu singkat, itu pasti lama. Maka akan berpengaruh pada penyerapan anggaran dan saya yakin akan menghambat pembangunan di Banten," terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar perampingan SOTK disetop. Usulan ini akan disampaikan pada DPRD agar menjadi pertimbangan.

"Lebih baik setop pembahasan SOTK, akan menghabiskan anggaran, energi. Prodaknya ketika disetujui harus ada penyesuaian sementara APBD sudah disahkan. Rekomendasi akan disampaikan ke DPRD terutama hentikan," jelasnya. (bilal)

Berita Terkait
News Update