“Tapi tidak menyatakan kalau kejahatan tidak terjadi, karena apa? Karena banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan, apa? Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, gak ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa gak ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu, saya tidak punya kompeten soal itu,” kata Mahrus.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J diyakini Ferdy Sambo benar-benar terjadi.
Pelecehan itu pun yang selalu ditekankan Ferdy Sambo sebagai motif penembakan terhadap mantan ajudannya tersebut.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.