Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Ilham, pelaku diamankan di Polres Pandeglang dan pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang.
"Pelaku akan dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara," tambahnya. (Samsul Fatoni).