ADVERTISEMENT
Kamis, 22 Desember 2022 20:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pax plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku sempat menjual obat kepada orang lainnya merk Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (HEXYMER) kepada Y.
"Kemudian di amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp 300 ribu yang berada di dalam dompet pelaku serta satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Ilham, pelaku diamankan di Polres Pandeglang dan pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang.
"Pelaku akan dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara," tambahnya. (Samsul Fatoni).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT