ADVERTISEMENT

Edarkan 3.476 Pil Tramadol dan Heximer, Pemuda di Pandeglang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Desember 2022 20:41 WIB

Share
Tersangka berikut barang bukti ribuan obat terlarang diamankan Polres Pandeglang, Banten. (Ist)
Tersangka berikut barang bukti ribuan obat terlarang diamankan Polres Pandeglang, Banten. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pax plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku sempat menjual obat kepada orang lainnya merk Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (HEXYMER) kepada Y. 

"Kemudian di amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp 300 ribu yang berada di dalam dompet pelaku serta satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online," jelasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Ilham, pelaku diamankan di Polres Pandeglang dan pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang.

"Pelaku akan dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara," tambahnya. (Samsul Fatoni).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT