ADVERTISEMENT

Dirut PT LIB Terbebas dari Jeratan Hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 22 Desember 2022 14:02 WIB

Share
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.(Tangkapan layar video)
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.(Tangkapan layar video)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita terbebas dari jeratan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter arema (Aremania).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Dikatakan Dedi, keputusan tersebut didapat setelah JPU mempelajari berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan atas nama Dirut PT LIB itu.

Menurutnya, hasil penelitian JPU memutuskan  Akhmad Hadian Lukita tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasinya nanti penyidik akan menyiapkan. Yang bersangkutan segera keluar dari Rutan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi tewasnya 131 Penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat laga Persebaya melawan Arema FC.

Keenam tersangka yakni Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Office, SS, Kabag Ops Polresta Malang Wahyu SS, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur, H dan Kasat Samapta Polresta Malang DSA.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ucap kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT