Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9. Iwan pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mengevaluasi Beam.
Di samping itu, kata dia, banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat. Sehingga hal itu mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya,” pungkasnya. (Panca)