Alasan Kelelahan JPU Minta Sidang Ferdy Sambo Ditunda hingga Tahun Depan

Kamis 22 Des 2022, 16:15 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penutut Umum (JPU) meminta majelis hakim menunda persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hingga pekan depan, alasannya, mereka kelelahan dengan persidang yang digelar maraton.

Momen itu berawal saat ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rampung memberikan pandangannya.

Kemudian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun melontarkan kesiapan pihak penasihat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan lainnya.

"Penasihat hukum kita kesempatan hari selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (22/12/2022).

"Rencana 2 sampai 3 (saksi)," jawab Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," timpal hakim.

Saat itulah, Arman menyatakan kepada majelis hakim bila jaksa sempat menggodanya untuk bersepakat menunda persidangan lebih lama dari jadwal yang sudah ditentukan pada pekan depan.

"Izin yang mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik pak jaksa tadi, pak jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal. Bapak nggak usah malu-malu jaksa penuntut umum," sebut Arman.

"Kami setuju-setuju saja yang mulia," sebut jaksa.

Seolah menimpali, jaksa lalu alasan dibalik permintaan itu karena banyak anggota penuntut umum yang kelelahan hingga disuntik vitamin.

Sehingga, diusulkan agar persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ditunda hingga Januari 2023.

Berita Terkait
News Update