Jika statusnya berubah jadi “Valid” berarti NIK telah berhasil terintegrasi NPWP.
Dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, cukup NIK saja.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar, layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak ya.
(*)