Tutorial Aktivasi NIK KTP sebagai NPWP Menggunakan pajak.go.id, Ini Caranya

Rabu 21 Des 2022, 17:05 WIB
Cara Aktivasi NIK KTP sebagai NPWP Menggunakan pajak.go.id. (Poskota/Dian Fitri)

Cara Aktivasi NIK KTP sebagai NPWP Menggunakan pajak.go.id. (Poskota/Dian Fitri)

Jika statusnya berubah jadi “Valid” berarti NIK telah berhasil terintegrasi NPWP.

Dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, cukup NIK saja.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar, layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak ya.

(*)

Berita Terkait

News Update