Ragukan Bantahan Kasatpol PP Terkait Harta Kekayannya yang Fantastis, Pengamat Dorong KPK Untuk Melakukan Pendalaman

Selasa 20 Des 2022, 15:08 WIB
Pengamat ragukan Kasatpol PP DKI Arifin yang salah menginput data LHKPN. (Foto: Aldi/Poskota)

Pengamat ragukan Kasatpol PP DKI Arifin yang salah menginput data LHKPN. (Foto: Aldi/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Nilainya fantastis yang mencaapai Rp24,5 miliar, harta kekayaan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjadi sorotan.

Belakangan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan soal harta kekayaannya yang fantastis itu karena terjadi kesalahan dalam mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 dengan total kekayaan mencapai Rp24,5 miliar.

Pengamat politik Fernando Emas meragukan keterangan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin terkait kesalahan dalam mengisi data LHKPN periode 2021 dengan total kekayaan mencapai Rp24,5 miliar.

"Saya meragukan keterangan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang mengatakan tentang kesalahan dalam pembuatan laporan," ujar Fernando saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (20/12/2022).

Maka dari itu, Pengamat asal Universitas 17 Agustus ini juga mendorong KPK untuk melakukan pemdalaman terkait LHKPN Kasatpol PP Arifin.

"Sebaiknya KPK tetap melakukan pendalaman terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh Arifin," imbaunya.

Apalagi, kata Fernando, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Arifin memiliki beberapa bidang tanah. Oleh karena itu, KPK sebaiknya mendalami LHKPN Arifin mengenai sumber dana kekayaannya. 

Ia juga mendesak KPK untuk tidak mudah percaya atas perbaikan yang akan dilakukan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta tersebut.

"Apalagi di wilayah DKI Jakarta banyak tempat usaha yang sangat berpeluang untuk dilakukan pungli oleh Satpol PP," pungkas Fernando.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin membantah tudingan bahwa dirinya memiliki harta kekayaan Rp 24,05 miliar rupiah.

Arifin pun menyebut, bahwa ada kesalahan dalam pengisian data terkait laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Awas! Salah Input Bisa Semaput

Jumat 23 Des 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update