Pemerintah Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024

Selasa 20 Des 2022, 22:39 WIB
Ilustrasi aksi pencegahan korupsi. (Freepik/@macrovector)

Ilustrasi aksi pencegahan korupsi. (Freepik/@macrovector)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah meluncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024, Selasa (20/12/2022).

Peluncuran Aksi PK Tahun 2023-2024 ini ditetapkan sebagai upaya dan komitmen pemeritah dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi. 

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara,” kata Firli Bahuri dikutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memaparkan Aksi PK Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian atau lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten atau kota. 

Selain itu, Aksi PK tahun 2023-2024 tersebut terdiri dari 15 aksi, antara lain:

1 .Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa
7. Peningkatan Efektivitas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di Subsektor Mineral dan Batu Bara (Minerba)
9. Penataan Aset Pusat
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Pemerintah
12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Program Pemerintah
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Firli juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan saat menangkap koruptor. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan tersebut dilakukan.

Kendati demikian, keberhasilan atau kegagalan upaya pencegahann korupsi sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa digitalisasi menjasi satu hal terpenting dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia. 

“Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.

Anas mencontohkan, program ekatalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri, tetapi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Hal ini dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.  Selain digitalisasi, Aksi Pk yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, yakni penguatan APIP dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berita Terkait

News Update