ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Desember 2022 09:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.
"Disebutkan jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni," kata Darwin.
Hal ini mirip dengan modus pencopotan Ketua RW016 yang tidak sejalan dengan keinginan pejabat pemerintah Lurah, Camat dan Pengembang.
“Sebagai warga negara saya berharap pelanggaran-pelanggaran administrasi/hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat negara dapat ditelusuri dan diproses sehingga menunjukkan keadilan bagi semua,” kata Darwin. (Cr01).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT