ADVERTISEMENT

Developer Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diadukan Ke Polisi Atas Tuduhan Penggelapan Tanah

Selasa, 20 Desember 2022 09:15 WIB

Share
Darwin Lisan, Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara.(Rizki)
Darwin Lisan, Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara.(Rizki)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Developer Apartemen Pantai Mutiara di Pluit, Jakarta Utara, diadukan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga Apartemen Pantai Mutiara (APM). 

Darwin Lisan, Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 November 2022.

Laporan polisi tersebut menambah panas konflik di perumahan elit Pantai Mutiara di Pluit, Jakarta Utara, setelah sebelumnya Santoso Halim, Ketua RW 016, diberhentikan oleh Lurah Pluit usai dirinya mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta. 

Permasalahan terkait sebidang tanah dengan luas 1.800 meter persegi milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh developer. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama developer.

"Namun secara diam-diam, tanpa sepengetahuan PPPSRS-PM itu dipecah oleh developer. Kami menemukan sertifikatnya telah berganti nama menjadi nama developer,” ucap Darwin kepada Poskota, pada hari Selasa 20 Desember 2022.

Laporan Polisi tertanggal 3 November tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono, atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.

“Menurut kami ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan pengelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi. Akan tetapi PBB nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama,” kata mantan Ketua PPPSRS-PM Darwin.

Darwin menduga pencopotan dirinya merupakan hasil dari "politik uang" yang melibatkan Developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, Camat dan Lurah untuk menutupi "praktik mafia tanah" di Pantai Mutiara.

"Ini dugaan saya ada main mata dengan pejabat," ujarnya. 

Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti Prosedur yang dianggapnya tidak sesuai terkait perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT