Oleh karena itu, solidaritas Mahasiwa Tangerang meminta Komnas HAM untuk turun tangan dan segera menindaklanjuti laporan Amanat KSB.
“Kami mendesak Komnas HAM segera memanggil dan memeriksa Direksi PT AM atas serangkaian pelanggaran HAM dan kejahatan korporasi yang dilakukan pada rakyat Sumbawa Barat,” tegasnya.
Adapun Amanat KSB sudah melaporkan dugaan pelanggaran HAM PT AM ini ke sejumlah lembaga terkait Sekretariat Kepresidenan, Komnas HAM, hingga Kementerian ESDM.
Mereka juga sempat menggelar aksi mengemis di depan Gedung DPR RI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mendorong audit investigasi menyeluruh terkait sejumlah persoalan yang terjadi di PT AM.
Seyogianya, RDP antara Komisi VII dengan PT AM digelar Rabu (14/12/2022). Namun ditunda karena petinggi PT AM harus menjalani protokol Covid-19.
Adian mengatakan bahwa Komisi VII DPR sebenarnya telah menggelar RDPU pertama dengan memanggil petinggi PT AM. Namun, belum bisa menyelesaikan persoalan.
Berdasarkan data yang diterimanya disebutkan bahwa terjadi beberapa kecelakaan kerja di PT AM yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka seperti pada 24 Maret 2019, 28 Desember 2019, 24 Maret 2021, 23 April 2021, dan 24 Februari 2022.