Menurut hakim, kejaksaan dan pengadilan akan memberikan hak-hak yang melekat pada terdakwa. Sehingga perawatan sakit leher boleh dilakukan atas izin dari kejaksaan dan pengadilan.
“Harus jelas, dari Rutan harus merujuk harus jelas. Dirujuk ke RS mana? Karena RS ini tidak ada alatnya. Tapi biaya pihak rutan yang tahu. Kalau BPJS ya ada RS BPJS. Kalau tidak, ditanggung yang bersangkutan,” jelasnya. (Bilal)