Luka Tembak di Dada dan Kepala Belakang Jadi Penyebab Tewasnya Brigadir J

Senin 19 Des 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi Brigadir J dan Ferdy Sambo.

Ilustrasi Brigadir J dan Ferdy Sambo.

"Kalau perkiraan kematian, kami perkirakan berdasarkan ilmu panatologi pak jaksa. Jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal antara dua sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," kata Farah.

Adapun, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Berdasarkan hasil persidangan sementara, pelaku penembakan yakni Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Sementara dalam kasus itu, ada lima terdakwa. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)

Berita Terkait

News Update