Alasan pemerkosaan itu yang disebut Ferdy Sambo menjadi motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuh berencana Brigadir J. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri Candrawathi dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)