Dua Pengedar Sabu Dicokok Personil Satresnarkoba Polres Serang

Senin 19 Des 2022, 14:20 WIB
Tersangka AM saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka AM saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update