Disimpan dalam Magicom, Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor

Senin 19 Des 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi sabu. (Ist)

Ilustrasi sabu. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pria berinisial SM (34), karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bogor. Barang tersebut disembunyikan dalam magicom.

Kasat Narkoba Polresta Bogor, Kota Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan tersanga terjadi pada Sabtu 17 Desember 2022. Tersangka diamankan dalam rumahnya di wilayah Bogor Tengah.

"Ditangkap satu orang laki-laki SM (34) karena diduga keras tanpa hak dan melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu," kata Agus dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Dari situ, polisi langsung melakukan penggeledahan dalam rumahnya. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam magicom.

"Ditemukan 1 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam magicom di dalam kamar total berat 64,66 gram serta timbangan digital," jelasnya.

Kepada polisi, SM mengaku bahwa barang tersebut milik rekannya berinisial A. Rencananya, sabu akan diedarkan oleh SM dengan sistem tempel kepada pembeli sesuai dengan petunjuk rekannya tersebut.

"SM telah menerima upah Rp 2 juta," tambahnya.

Saat ini, SM berikut barang bukti sudah diamanka di Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Polisi masih akan teris mengembangkan jaringan narkota tersebut.

"Tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (panca)
 

Berita Terkait

News Update