BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) terhadap ratusan mahasiswa di Bogor kini telah memasuki babak selanjutnya.
Semenjak ditangkapnya pelaku penipuan bermodus pinjol, Siti Aisyah Nasution (SAN) pada Kamis (17/11/ 2022) lalu, kini berkas SAN pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor oleh Polres Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas soal kasus SAN kepada Kejari Kabupaten Bogor.
"Sudah dilimpahkan," kata Giro saat dihubungi melalui panggilan telpon, Senin (19/12/2022).
Giro menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya terus intens berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Belum (P21), baru dilimpahkan, menunggu koordinasi dari jaksa, tinggal tunggu petunjuk dari jaksa," tuturnya.
Sementara itu, Kasie Intel pada Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum guna memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya tanya ke Pidum dulu ya sudah masuk SPDP-nya ke kita atau belum, nanti saya infokan sudah sampai mana penanganannya di kita," singkatnya.
Sebelumnya, terduga pelaku dugaan kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemudian kami juga mengamankan terduga tersebut dan saat ini sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya," ungkapnya kepada wartawan.