Besok Kesempatan Terakhir Jaksa Hadirkan Dito Mahendra di Persidangan Nikita Mirzani

Minggu 18 Des 2022, 15:46 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid usai menjani persidangan di PN Serang (Bilal)

Terdakwa Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid usai menjani persidangan di PN Serang (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada penuntut umum, agar menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi dalam sidang terdakwa Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah dua kali mangkir sebagai saksi dengan alasan sakit DBD dan sedang dirawat di rumah sakit.

Ketua majelis hakim, Dedi Saputra menegaskan tidak ada alasan lagi penuntut umum untuk tidak menghadirkan saksi-saksi dalam perkara yang dihadapi terdakwa Nikita Mirzani.

"Tidak ada alasan sakit, tidak ada alasan menolak karena dari minggu lalu (tidak hadir)," katanya dalam persidangan.

Ia menyebutkan, saksi bisa mengikuti persidangan secara online dengan lokasi tetap berada di wilayah Kota Serang. Tempatnya dapat dilakukan di Kejari Serang.

"Kalau mau telekonferensi, tetap saksi harus hadir di Serang," ungkapnya.

Untuk itu, hakim menyatakan keseriusan penuntut umum dalam menangani perkara akan dibuktikan di persidangan yang akan mendatang.

"Jadi tolong tunjukan keseriusan saudara dalam menangani. Intansi saudara ditentukan di persidangan yang mendatang," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Nikita Mirzani menyampaikan permohonan agar saksi dihadirkan dalam persidangan.

"Saya sudah 2 bulan dipenjara, saya ingin bertemu dengan beliau (Dito Mahendra)," tuturnya. 

Diketahui, persidangan pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani, akan dilanjutkan pada 19 Desember 2022 di PN Serang, dengan agenda pembuktian dengan saksi Dito Mahendra. (Bilal)

Berita Terkait

News Update