Bagi yang Ingin Gunakan Angkutan Kereta Api Saat Nataru Diimbau Beli Tiket dari Jauh-jauh Hari

Minggu 18 Des 2022, 15:01 WIB
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta. (Foto/angga)

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta. (Foto/angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Daop 1 Jakarta meminta kepada masyarakat yang ingin menggunakan angkutan kereta api saat Nataru untuk memesan tiket dari jauh-jauh hari.

Pasalnya, tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih. 

"Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat  melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya, Minggu (18/12/2022).

Selain pengecekan ketersediaan tiket, lanjut Eva, Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. 

"Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI," imbuhnya.

Lanjut, Eva pun merinci, berdasarkan data penjualan tiket tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api pada tanggal 23 Desember 2022. Sebab, 30 ribu lebih tiket sudah dipesan masyarakat jelang Nataru.

"Sebanyak 30.866 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut. Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung. Pada libur Nataru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," beber Eva.

Karena itu, dikatakan Eva, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket. Hal ini dilakukan agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap. 

Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 : 

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Berita Terkait

News Update