Terlilit Utang Sebanyak Rp 50 Juta, Sopir Pribadi Bunuh Majikan Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu 17 Des 2022, 21:01 WIB
Pengungkapan kasus supir pribadi membunuh majikan Sunter, Jakarta Utara.(Foto : Rizki)

Pengungkapan kasus supir pribadi membunuh majikan Sunter, Jakarta Utara.(Foto : Rizki)

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Cr01)

News Update