JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Jakarta Propertindo menjelaskan alasan mengapa warga calon penghuni Kampung Susun Bayam belum bisa menempati Kampung Susun Kampung Bayam.
Hal itu ternyata karena lahannya masih milik Dispora DKI Jakarta, (Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta).
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam yang statusnya masih milik Dispora tersebut. Sehingga calon penghuni KSB dapat segera masuk hunian secara legal.
"Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan, dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, (16/111/2022).
Syachrial menyampaikan, bahwa hasil dari kordinasi dan konsultasi dengan Dispora, disepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Ia mengaku, dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut.
Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB agar dapat segera masuk hunian.
Syachrial juga mengatakan, pembangunan Kampung Susun Bayam, sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, lanjut dia, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung.
"Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni Kampung Susun Bayam," katanya.
"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," pungkas dia menambahkan. (Aldi)