ADVERTISEMENT

Usut Dugaan Suap Pejabat Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Libatkan KPK

Jumat, 16 Desember 2022 18:41 WIB

Share
Pemutaran video Ismail Balong.(ist)
Pemutaran video Ismail Balong.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"TKP di Terminal khusus PT MTE yang  di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga Termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB," ujarnya dalam keterangan, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.

Sementara itu, Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT EMP.

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidka memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," jelas Nurul.

Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengungkapkan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Bahkan Ismail Bolong saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan juga," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Namun demikian, penetapan tersangka kepada Ismail Bolong bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri di kasus tambang ilegal itu.

Johanes menuturkan, penetapan tersangka kepada kliennya tersebut berupa tindakan mengenai dugaan tambang ilegal yang dikelola oleh Ismail Bolong.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT