JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elit tersebut.
Santoso Halim, Kepala RW 016 pilihan warga untuk periode 2022-2025, mengungkapkan bahwa fasum dan fasos di perumahan elit Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI.
“Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran,” kata Santoso kepada Poskota, Jumat 16 Desember 2022.
Lebih lanjut Santoso mengatakan baru beberapa jam dirinya menjelaskan keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016, sekitar pukul 23.00 WIB, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi. Sempat menjelaskan serangkaian kejadian yang menurut pihaknya janggal sebelum ia menerima surat pemberhentian dirinya pada Kamis, 16 Desember 2022,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihak RW 016 juga mengungkapkan bahwa mereka juga dipungut sewa oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo.
"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," kata Santoso.
“Oleh karena lahan jalur pinggir Timur Pantai Mutiara merupakan lahan fasum dan fasos yang merupakan Hak Warga Pantai Mutiara, pada tanggal 17 Juli 2022, kami menyampaikan aspirasi mengenai pungutan liar ini kepada wakil rakyat, Anggota DPRD Bapak Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Bapak Darmadi Durianto,” kata Santoso.
Ia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat ini bahwa praktik tersebut ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya, yakni almarhum Boenawan Yunarko.
“Pungutan Liar ini adalah salah satu tindakan melawan hukum, termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Pungutan Liar ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar,” kata Santoso dalam penjelasan tertulisnya kepada Lurah Sumarno.
Santoso menjelaskan, ia terpaksa mengirimkan surat tertulis kepada Lurah Sumarno karena nomor WhatsAppnya sudah diblokir. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya berkali-kali menghubungi Lurah Pluit Sumarno melalui WhatsApp.