Dijelaskan Andi dari hasil pengakuan pelaku, bahwa pelaku sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan roda dua, dan beberapa kali melakukan aksinya di luar daerah juga.
"Pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat parkiran, dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T," jelasnya.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku lanjut Andi, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, kunci kendaraannya dengan baik saat diparkir. Pastikan kondisi kendaraan aman," tandasnya. (Samsul Fatoni).