ADVERTISEMENT

Polres Serang Jalin Kerjasama dengan PT Pos Indonesia Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 16 Desember 2022 07:05 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Serang Dani Wahyu Saputra saat menandatangani MoU. (foto: haryono)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Serang Dani Wahyu Saputra saat menandatangani MoU. (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Pos Indonesia Serang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang kerja Kapolres Serang, Kamis (15/12/2022). Kerjasama itu, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penandatangan MoU dilakukan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama Executive General Manager PT Pos Indonesia Serang Dani Wahyu Saputra yang disaksikan oleh pejabat utama Polres Serang.

"MoU ini sebagai bentuk kerjasama kami dengan lintas instansi guna mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, diantaranya pengiriman SKCK dan SP2HP," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Dikatakan Kapolres, Polres Serang saat ini sudah termasuk dalam Zona Integritas dan meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

 

Salah satu terobosan kreatif yaitu menghadirkan SKCK dan SP2HP Online Delivery yang menggunakan sarana PT Pos Indonesia untuk mengantar SKCK sampai ke pemohon/pelapor.

"Adanya SKCK dan SP2HP Online Delivery maka pemohon/pelapor dapat mengajukan permohonan melalui registrasi online. Setelah SKCK dan SP2HP terbit, PT Pos Indonesia akan mengantarkan kepada pemohon atau pelapor dengan sistem berbayar di tempat," terang Kapolres.

Lebihjauh dikatakan, kerjasama dengan PT Pos Indonesia merupakan komitmen Polri untuk lebih profesional dan terpercaya sebagai pelayan publik dan bertujuan mempersempit waktu pemohon dalam mengajukan proses SKCK maupun SP2HP.

"Layanan SKCK dan SP2HP Online Delivery ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih profesional dan optimal kepada masyarakat," tandasnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT