JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana memberikan subsidi pembelian mobil listrik sekitar Rp 80 juta dan Rp 40 juta untuk mobil hibrida.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pemberian subsidi tersebut tentu layak ditentang. Musababnya, tak layak subsidi diberikan kepada orang atau perusahaan yang secara ekonomi sudah mampu.
"Subsidi pada umumnya diberikan kepada orang yang tidak mampu. Kelompok ini di subsidi karena memang sudah tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan primernya. Karena itu, sebagai wujud tanggung jawab, negara harus memberi subsidi kepada rakyat yang tak mampu tersebut," kata Jamil dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
"Aneh kalau negara harus mensubsidi perusahaan untuk pembelian mobil listrik atau mobil hibrida. Hal itu tentu dapat menyayat hati rakyat yang tak mampu," imbuh Jamil.
Jamil mengatakan jika subsidi sebesar itu diberikan kepada rakyat miskin, tentu akan banyak yang terangkat dari kemiskinan. Sebab, uang sebesar itu sudah dapat mensubsidi banyak pengusaha mikro.
Namun, Jamil mengimbuhkan, untuk rakyat kecil pemerintah tampaknya sulit memberi subsidi yang relatif besar. Subsidi sebesar itu terkesan hanya layak diberikan kepada pihak-pihak yang mampu.
"Jadi, wajar kalau semakin banyak yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Rakyat kecil terkesan hanya berhak mendapat subsidi ratusan ribu saja," ujarnya.
Jamil meminta pemerintah membatalkan pemberian subsidi tersebut. Jika negara memang memiliki uang, lebih baik berikan subsidi kepada usaha mikro.
Pelaku usaha mikro sudah terbukti mampu bertahan dikala resesi. Karena itu, memberi subsidi kepada mereka akan lebih bermanfaat daripada pengusaha besar.
"Itupun kalau pemerintah ini masih berpihak kepada rakyat kecil. Keberpihakan itu harus dibuktikan, bukan hanya slogan belaka," kata Jamil.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan akan memberikan subsidi bagi setiap pembelian mobil maupun kendaraan listrik di dalam negeri.
Meski dengan syarat, insentif diberikan untuk setiap pembelian kendaraan yang mempunyai pabrik di Tanah Air.
"Jumlah subsidinya akan kami hitung tapi kira-kira untuk mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta. Juga motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta, sementara motor konversi diberikan insentif Rp5 juta," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam tayangan video ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (15/12/2022).