"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak," ungkap Hendra.
"Tembak menembak di?" tanya jaksa menegaskan.
"Di Duren Tiga, 46. (Rumah, red) Pak FS, Ferdy Sambo," kata Hendra.
Dalam putusan sidang KKEP, Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemecetan tidak dengan hormat atau PTDH. Dia pun tak lagi menyandang status Brigjen. (Wanto)