DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus korupsi mantan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran Depok, Acep divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Acep divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus melakukan pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016 - 2020, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar.
Menurut Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani dalam amar putusannya menyampaikan pasal yang terbukti, dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 2O tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Acep dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda senilai Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Dodong Iman, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Acep 4 tahun dan 6 penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Jaksa Dimas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/11/2022) kemarin.
Terdakwa Acep untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.236.005.184 ( satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (Angga)