ADVERTISEMENT

Dua Kali Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang sebagai Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Hakim Hentikan Perkara

Kamis, 15 Desember 2022 14:32 WIB

Share
Terdakwa Nikita Mirzani saat memasuki ruang sidang di PN Serang. (foto: poskota/bilal)
Terdakwa Nikita Mirzani saat memasuki ruang sidang di PN Serang. (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta majelis hakim menghentikan perkara kliennya.

Alasannya, saksi Dito Mahendra sebagai pelapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang. Hal itu dinilai sebagai tindakan tidak menghormati persidangan.

"Mohon dihentikan, tidak dilanjutkan karena sudah 2 kali pelapornya tidak hadir karena ini berisiko," katanya, Kamis 15 Desember 2022.

Ia menerangkan, Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan harus memutuskan perkara karena saksi sudah kedua kalinya mempermainkan keadilan.

"Sudah kedua kalinya mempermainkan keadilan, majelis hakim sebagai wakil tuhan, sekarang diputuskan perkara dihentikan atau tidak lanjut," terangnya.

Selain itu, penuntut umum didesak serius dalam menangani perkara karena saksi belum pernah hadir. 

Apalagi Dito Mahendra dalam surat keterangan sakitnya tidak ada batas waktu. Pihaknya juga ingin mempertegas rumah sakit mana yang merawat saksi.

"Kenapa penuntut umum bisa menentukan sakit? Dia dirawat di RS mana? Karena kemarin wartawan banyak nyari tidak ada. Agar jaksa tidak menjadi saksi," tuturnya. (bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT