"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya jaksa lagi.
"Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong," kata Aji.
Pada kesempatan sebelumnya, Aji juga menyampaikan bila pemeriksaan poligraf dengan menggunakan alat lie detector memiliki tingkat keakuratan minimal 93 persen.
"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kita gunakan ini memiliki keakuratan di atas 93 persen," kata Aji.
Ferdy Sambo dan Putri Canpdrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga, pada perkara itu mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (wanto)