Menurutnya buruh menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 persen. Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon.
"Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang," kata Said, yang sempat mengerahkan massa ke Balaikota.
Kalau difikir-fikir, bingung juga ya. UMP naik salah, apalagi kalau gak naik. Gimana kalau malah ada perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya karena gak mampu bayar upah.
Butuh kebesaran hati dua belah pihak, untuk menerima kenaikkan upah yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, ada perselisihan antara kalangan buruh dan pengusaha mengganggu produktivitas kerja yang dampaknya bisa mengganggu perekonomian nasional.
Mungkin ke depan, pemerintah bisa memiliki formula pengupahan yang bisa menguntungkan dua belah pihak.