Pengacara Nikita Mirzani Desak Dito Mahendra Hadiri Persidangan Besok di PN Serang: Kalau Gak Datang Ada Risikonya

Rabu 14 Des 2022, 16:03 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani saat jalani sidang di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

Terdakwa Nikita Mirzani saat jalani sidang di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Persidangan artis Nikita Mirzani dengan agenda pembuktian perkara pencemaran nama baik bakal digelar besok di PN Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta majelis hakim mendatangkan saksi Dito Mahendra yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya, 12 Desember 2022.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, dalam hukum yang berlaku saksi diwajibkan datang dalam persidangan, sebab ada risiko hukum yang akan ditanggung.

"Di dalam hukum wajib datang, kalau mggak datang itu ada risikonya," katanya, Rabu (14/12/2022).

Ia mengaku telah mempertanyakan isi surat yang tidak menjelaskan waktu masa rawat Dito Mahendra di RS akibat DBD.

"Kalau saya sudah mempertanyakan ada orang yang mengeluarkan surat tidak tahu sampai kapan," ungkapnya.

"Surat dari rumah sakit tanya RS, tanya jaksa menerima surat itu sampai kapan orang sakit dan terusnya," tambahnya.

Namun yang memiliki kewenangan dalam menilai isi suratnya adalah hakim.

Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan majelis.

"Kalau isi suratnya itu hakim yang menilai. Nanti hakim memutuskan," tandasnya. (bilal)

Berita Terkait
News Update