Kenaikan Tarif CHT Berdampak pada Penerimaan Negara dan Industri Rokok, Ini Kata Ketua MPR

Rabu 14 Des 2022, 19:18 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ist)

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mendorong kenaikan indeks kemahalan rokok, sehingga berdampak terhadap penurunan pembelian rokok disoroti Ketua MPR Bambang Soesatyo, Rabu (14/12/2022).

"Saya meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2023-2024 terhadap penerimaan negara dan tenaga kerja di industri rokok," terang Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga mengingat cukai hasil tembakau masih menjadi sumber penerimaan negara yang terbesar dibanding cukai di sektor lainnnya.

"Saya meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan tetap berfokus pada tujuan dari dinaikannya tarif cukai hasil tembakau, sehingga dengan kenaikan cukai rokok masyarakat bisa lebih memprioritaskan untuk mengkonsumsi dan membeli barang-barang yang lebih bergizi, terutama yang dibutuhkan oleh anak-anak, sehingga bisa lebih sehat dan lebih baik menuju generasi masa depan bangsa yang lebih kuat dan sehat," tambahnya.

Bamsoet juga meminta pemerintah, dalam harus memperhatikan tenaga kerja di industri pengelolaan tembakau, dikarenakan industri tersebut menyerap cukup banyak tenaga kerja, terutama perempuan.

Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, MPR meminta pemerintah sudah mempersiapkan langkah dan strategi lainnya, seperti antisipasi apabila terjadi pengurangan tenaga kerja di industri tembakau sebagai sebab kenaikan cukai tersebut, maka pemerintah harus segera membuka lapangan kerja di sektor lainnya yang bisa dialokasikan bagi pekerja di industri tembakau.

"Mengingatkan pemerintah bahwa menekan dan membatasi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, utamanya anak-anak, melalui kenaikan cukai hasil tembakau itu merupakan hal yang baik, akan tetapi juga harus diperhatikan bagaimana pemerintah mengupayakan pengganti pemasukan negara dari sektor lainnya yang sama besarnya dari cukai hasil tembakau," tambah Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. (johara)

News Update