Gegara Curi Celana Dalam Majikan, Satu Keluarga Kompak Aniaya ART di Jakarta Selatan

Rabu 14 Des 2022, 14:08 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penganiayaan terhadap ART di Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

Polda Metro Jaya saat merilis kasus penganiayaan terhadap ART di Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

Zulpan menerangkan, penganiayaan kepada korban dilakukan para tersangka sejak bulan Juli 2022. Korban sendiri mulai menjadi ART di apartemen milik majikannya itu sejak Maret 2022.

Adapun, motif penganiayaan hanya karena korban mencuri celana dalam milik MK, majikannya. Korban kepergok memakai celana dalam majikannya itu, lalu berujung ke penganiayaan.

"Celana dalam milik majikannya itu terpakai oleh sang ART (korban). Ini diketahui oleh majikannya yang berinisial MK tersebut sehingga menimbulkan kemarahan. Sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan-kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak mengakibatkan luka yang cukup parah terhadap korban," ungkap Zulpan.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya kandang anjing, borgol, rantai, sapu, ember, gayung, dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk menganiaya korban.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (pandi)

Berita Terkait

News Update