ADVERTISEMENT

Gegara Curi Celana Dalam Majikan, Satu Keluarga Kompak Aniaya ART di Jakarta Selatan

Rabu, 14 Desember 2022 14:08 WIB

Share
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penganiayaan terhadap ART di Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penganiayaan terhadap ART di Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hanya gara-gara mencuri celana dalam, asisten rumah tangga berinisial SK (23) dianiaya oleh satu keluarga di Apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat menganiaya SK yang diketahui asal Pemalang, Jawa Tengah, satu keluarga tersebut dibantu oleh ART yang lainnya. 

Pada kasus penganiayaan ART tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka masing-masing berinisial MK (64) dan SK (68) sang majikan, kemudian JS (32) anak majikan, lalu E (20), T (25), PA (19), IY (38), O (48), yang berstatus sebagai ART.

"Ke delapan pelaku penganiayaan kepada ART kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Zulpan menerangkan, ke delapan tersangka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan kepada korban.

Tersangka MK berperan sebagai orang yang memerintahkan para ART lain untuk menganiaya korban. MK juga turut menganiaya korban dengan cara memukul hingga menampar.

"Tersangka SK dan JS (anaknya), berperan membeli borgol secara online. JS berperan memborgol, dan memukul, hingga menggunting rambut korban. SK juga melakukan penganiayaan hingga menyundut rokok ke korban," terang Zulpan.

Kemudian tersangka E yakni selaku ART dan tersangka T yang juga sebagai ART ikut melakukan penganiayaan kepada korban. E pernah menendang korban hingga memborgol.

Lalu PA dan IY yang juga berstatus ART ikut membantu melakukan penganiayaan kepada korban. Keduanya juga menganiaya korban dengan cara memukul ataupun menampar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT