Diupah Rp2 Juta, Kurir Narkoba Selundupkan Sabu dalam Anus ke Lapas Cilegon

Rabu 14 Des 2022, 06:11 WIB
Kapolres AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kalapas Kelas II Cilegon, menunjukan barang bukti narkoba. (Ist)

Kapolres AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kalapas Kelas II Cilegon, menunjukan barang bukti narkoba. (Ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Penyelundupan sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan yang melibatkan warga binaan berhasil diungkap petugas gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon, Polres Serang dan Lapas Kelas II Cilegon.

Berbeda dengan penyelundupan sebelumnya, pengiriman barang ke dalam Lapas Kelas II Cilegon dilakukan kurir dengan cara memasukkan paket sabu ke dalam lubang anus.

Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan mengamankan 3 warga binaan berinisial EA (30) warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, AM (25) dan RM (23) keduanya warga Kecamatan Serang Kota Serang.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan kasus penyelundupan sabu ini terungkap pada pada Senin (05/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Awalnya dari informasi masyarakat jika akan ada pengiriman sabu ke dalam Lapas. Dari informasi itu, Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan EA yang merupakan tahanan pendamping di toilet area parkir motor lapas," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).

Guna mengelabui petugas, pelaku terbilang nekat karena aksinya pelaku memasukan narkoba ke dalam anus pelaku. Usai dikeluarkan ditemukan barang bukti 2 buah bungkus sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 15 gram.

"Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku EA, petugas kepolisian kemudian langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan didapati jika EA mendapatkan perintah dari warga binaan lainnya yakni AM dan RM," terang Kapolres didampingi Kalapas Kelas II Cilegon, Kasatresnarkoba Iptu Syamsul Bahri dan Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang bernama J yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu EA juga menjadi kurir atas suruhan AM dan RM untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp2 juta.

"Hasil introgasi petugas kepada AR dan RM kuat dugaan narkoba tersebut akan diedarkan di dalam Lapas dengan harga Rp900 ribu untuk setiap gramnya," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara  paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (haryono)


 

Berita Terkait

News Update